Kursi Roda Elektrik Bermotor EA5521
Kursi roda listrik bermotor EA5521 memungkinkan pengguna untuk mengendalikan kursi roda hanya dengan sentuhan joystick. Kursi roda listrik bermotor ini bermanfaat bagi mereka yang memiliki keterbatasan penggunaan tangan atau merasa lelah menggunakan kursi roda manual. Kursi roda ini memberikan kemandirian dan kebebasan kepada pengguna untuk keluar rumah dan terus menikmati hidup mereka.
Kursi roda yang kokoh ini dapat digunakan untuk perjalanan jarak jauh di luar ruangan dan mudah digerakkan di dalam rumah. Selain itu, kursi roda listrik bermotor EA5521 dapat dilipat, sehingga ideal untuk memudahkan transportasi di dalam kendaraan atau saat bepergian.
Desain
Kursi roda elektrik ini dirancang agar andal, ringkas, dan dapat dilipat. Kursi roda ini dapat ditegakkan untuk memudahkan pengangkutan di dalam kendaraan. Selain itu, kursi roda ini memiliki roda troli untuk memudahkan pengangkutan bahkan setelah dilipat.
Kekuatan
EA5521 adalah kursi roda listrik bermotor ganda roda belakang di mana roda penggerak dipasang di bagian belakang dengan 2 x 8″Roda PU terletak di bagian depan. Kursi roda listrik ini ditenagai oleh 2 motor DC tanpa sikat 250W.
Jangkauan
Didukung oleh baterai lithium-ion 13AH yang dapat dilepas, alat bantu mobilitas pribadi (PMA) ini dapat menempuh jarak yang cukup jauh, yaitu 12-15 km dengan sekali pengisian daya.
Keamanan
EA5521 telah diuji sesuai standar internasional, EN 12184. Kursi roda ini dilengkapi dengan roda anti-terbalik yang dipasang di bagian belakang. Selain itu, kursi roda ini juga dilengkapi dengan sistem pengereman cerdas yang secara otomatis mengunci roda dan mencegah kursi roda tergelincir.
*Kursi roda umumnya diperbolehkan di dalam penerbangan. Namun, sebaiknya periksa terlebih dahulu dengan maskapai pilihan Anda karena mereka mungkin perlu membuat pengaturan sebelumnya.
*Spesifikasi produk dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan.
Catatan penting:
Mulai 1 Februari 2019, kecepatan maksimum perangkat untuk kursi roda listrik bermotor adalah 10 km/jam sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Mobilitas Aktif. Untuk detail selengkapnya, klik di sini.