Dengan terus meningkatnya fasilitas aksesibilitas internasional, semakin banyak penyandang disabilitas yang keluar rumah untuk melihat dunia yang lebih luas. Sebagian orang memilih kereta bawah tanah, kereta api berkecepatan tinggi, dan transportasi umum lainnya, dan sebagian orang memilih untuk berkendara. Dibandingkan dengan perjalanan udara, perjalanan udara lebih cepat dan lebih nyaman. Hari ini, Ningbo Bachen akan memberi tahu Anda bagaimana penyandang disabilitas yang menggunakan kursi roda harus naik pesawat.
Mari kita mulai dengan proses dasar:
Beli tiket - pergi ke bandara (pada hari perjalanan) - pergi ke gedung keberangkatan sesuai dengan penerbangan - check in + pemeriksaan bagasi - melewati pemeriksaan keamanan - menunggu pesawat - naik ke pesawat - ambil tempat duduk - turun dari pesawat - ambil bagasi Anda - tinggalkan bandara.
Bagi pengguna kursi roda seperti kami yang bepergian melalui udara, hal-hal berikut perlu diperhatikan.
1. Berlaku efektif pada tanggal 1 Maret 2015, "Langkah-langkah untuk Administrasi Transportasi Udara bagi Penyandang Disabilitas" mengatur manajemen dan layanan transportasi udara bagi penyandang disabilitas.
Pasal 19: Operator bandara, bandar udara, dan petugas pelayanan darat bandar udara wajib menyediakan alat bantu mobilitas cuma-cuma bagi penyandang disabilitas yang memenuhi syarat untuk naik dan turun pesawat, termasuk namun tidak terbatas pada kereta dorong listrik dan feri yang dapat diakses di gedung terminal, dari pintu keberangkatan hingga posisi pesawat terpencil, serta kursi roda dan kursi roda sempit untuk digunakan selama penerbangan di bandar udara dan selama naik dan turun pesawat.
Pasal 20: Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat untuk melakukan perjalanan udara dapat menggunakan kursi roda di bandara jika mereka menitipkan kursi roda mereka. Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat untuk melakukan perjalanan udara dan ingin menggunakan kursi roda mereka di bandara dapat menggunakan kursi roda mereka hingga ke pintu penumpang.
Pasal 21: Jika seorang penyandang cacat yang memenuhi syarat untuk melakukan perjalanan udara tidak dapat bergerak secara mandiri dengan kursi roda darat, kursi roda penumpang, atau peralatan lainnya, maka maskapai, bandar udara, dan petugas pelayanan darat bandar udara tidak boleh meninggalkannya tanpa pengawasan lebih dari 30 menit sesuai dengan tanggung jawab masing-masing.
Pasal 36: Kursi roda elektrik harus diserahkan, dengan ketentuan perjalanan udara untuk penyerahan kursi roda elektrik bagi penyandang cacat.kursi roda elektrik, harus diserahkan 2 jam sebelum batas waktu bagi penumpang biasa untuk check in untuk perjalanan udara, dan sejalan dengan ketentuan terkait angkutan udara barang berbahaya.
2. Bagi pengguna kursi roda elektrik, perhatikan juga penerapan "spesifikasi transportasi udara baterai litium" yang ditetapkan oleh Administrasi Penerbangan Sipil pada 1 Juni 2018. Spesifikasi tersebut secara gamblang menyatakan bahwa kursi roda elektrik yang menggunakan baterai litium yang dapat dilepas dengan cepat, dengan kapasitas kurang dari 300WH, dapat dibawa ke dalam pesawat dan kursi roda dapat dititipkan. Jika kursi roda dilengkapi dengan dua baterai litium, kapasitas satu baterai litium tidak boleh melebihi 160WH. Hal ini memerlukan perhatian khusus.
3. Kedua, setelah memesan tiket pesawat, ada beberapa hal yang dapat dilakukan bagi penyandang disabilitas.
4.Berdasarkan kebijakan di atas, maskapai penerbangan dan bandara tidak dapat menolak untuk naik ke pesawat bagi penyandang disabilitas yang memenuhi syarat untuk terbang, dan akan membantu mereka.
5. Hubungi maskapai penerbangan terlebih dahulu! Hubungi maskapai penerbangan terlebih dahulu! Hubungi maskapai penerbangan terlebih dahulu!
6.1. Beritahu mereka tentang kondisi fisik mereka yang sebenarnya.
7.2. Permintaan layanan kursi roda dalam penerbangan.
8.3. menanyakan tentang proses pengecekan kursi roda bermotor.
III. Proses Spesifik.
Bandara akan menyediakan tiga jenis layanan kursi roda bagi penumpang dengan keterbatasan gerak: kursi roda darat, kursi roda lift penumpang, dan kursi roda dalam pesawat. Anda dapat memilih sesuai dengan kebutuhan Anda.
Kursi roda darat. Kursi roda darat adalah kursi roda yang digunakan di gedung terminal. Penumpang yang tidak dapat berjalan dalam waktu lama, tetapi dapat berjalan sebentar dan naik serta turun pesawat.
Untuk mengajukan permohonan kursi roda darat, Anda biasanya perlu mengajukan permohonan setidaknya 24-48 jam sebelumnya atau menghubungi bandara atau maskapai penerbangan untuk mengajukan permohonan. Setelah mendaftarkan kursi roda mereka sendiri, penumpang yang cedera akan berganti ke kursi roda darat dan biasanya akan dipandu melewati pemeriksaan keamanan melalui jalur VIP ke pintu keberangkatan. Kursi roda dalam pesawat diambil di pintu gerbang atau pintu kabin untuk menggantikan kursi roda darat.
Kursi roda penumpang. Kursi roda penumpang adalah kursi roda yang disediakan oleh bandara atau maskapai penerbangan untuk memudahkan penumpang yang tidak dapat naik turun tangga sendiri jika pesawat tidak berlabuh di koridor selama proses naik pesawat.
Permohonan kursi roda penumpang umumnya perlu diajukan 48-72 jam sebelumnya dengan menghubungi bandara atau maskapai penerbangan. Umumnya, bagi penumpang yang telah mengajukan permohonan kursi roda dalam pesawat atau kursi roda darat, maskapai penerbangan akan menggunakan koridor, lift, atau tenaga manusia untuk membantu penumpang naik dan turun pesawat.
Kursi roda dalam pesawat. Kursi roda dalam pesawat adalah kursi roda sempit yang digunakan secara eksklusif di dalam kabin pesawat. Saat terbang jarak jauh, sangat penting untuk menggunakan kursi roda dalam pesawat untuk membantu Anda berpindah dari pintu kabin ke kursi, menggunakan kamar mandi, dll.
Untuk mengajukan permohonan kursi roda dalam pesawat, Anda perlu menjelaskan kebutuhan Anda kepada maskapai penerbangan pada saat pemesanan, sehingga maskapai penerbangan dapat mengatur layanan dalam pesawat terlebih dahulu. Jika Anda tidak menyebutkan kebutuhan Anda pada saat pemesanan, Anda harus mengajukan permohonan kursi roda dalam pesawat dan mendaftarkan kursi roda Anda sendiri setidaknya 72 jam sebelum keberangkatan penerbangan.
Sebelum bepergian, rencanakan dengan baik untuk memastikan perjalanan yang menyenangkan. Kami berharap semua teman penyandang disabilitas dapat bepergian sendiri dan menjelajahi dunia. Banyak kursi roda elektrik Bachen dilengkapi dengan baterai yang memenuhi standar transportasi udara, seperti EA8000 dan EA9000 yang sudah dikenal, yang dilengkapi dengan baterai lithium 12AH untuk memastikan jarak tempuh dan memenuhi persyaratan untuk naik pesawat.
Waktu posting: 30-Nov-2022