Dengan terus meningkatnya fasilitas aksesibilitas internasional kita, semakin banyak penyandang disabilitas yang keluar rumah untuk melihat dunia yang lebih luas. Sebagian memilih kereta bawah tanah, kereta cepat, dan transportasi umum lainnya, dan sebagian lagi memilih untuk mengemudi, yang dibandingkan dengan perjalanan udara lebih cepat dan nyaman. Hari ini, Ningbo Bachen akan memberi tahu Anda bagaimana penyandang disabilitas pengguna kursi roda sebaiknya naik pesawat.
Mari kita mulai dengan proses dasarnya:
Beli tiket - pergi ke bandara (pada hari keberangkatan) - pergi ke gedung keberangkatan yang sesuai dengan penerbangan - check-in + pengecekan bagasi - melewati pemeriksaan keamanan - menunggu pesawat - naik pesawat - duduk di tempat duduk Anda - turun dari pesawat - mengambil bagasi Anda - meninggalkan bandara.
Bagi pengguna kursi roda seperti kami yang bepergian dengan pesawat, poin-poin berikut perlu diperhatikan.
1. Terhitung sejak 1 Maret 2015, "Peraturan tentang Pengelolaan Transportasi Udara untuk Penyandang Disabilitas" mengatur pengelolaan dan layanan transportasi udara untuk penyandang disabilitas.
Pasal 19: Maskapai penerbangan, bandara, dan agen layanan darat bandara wajib menyediakan alat bantu mobilitas gratis bagi penyandang disabilitas yang memiliki kondisi untuk naik dan turun pesawat, termasuk namun tidak terbatas pada kereta dorong listrik dan feri aksesibel di gedung terminal, dari gerbang keberangkatan hingga posisi pesawat yang jauh, serta kursi roda dan kursi roda sempit untuk penggunaan di dalam pesawat di bandara dan selama proses naik dan turun pesawat.
Pasal 20: Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat untuk perjalanan udara dapat menggunakan kursi roda di bandara jika mereka menitipkan kursi roda mereka. Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat untuk perjalanan udara dan yang ingin menggunakan kursi roda mereka di bandara dapat menggunakan kursi roda mereka hingga pintu penumpang.
Pasal 21: Jika penyandang disabilitas yang memenuhi syarat untuk perjalanan udara tidak dapat bergerak secara mandiri di kursi roda darat, kursi roda naik pesawat, atau peralatan lainnya, maka maskapai penerbangan, bandara, dan petugas layanan darat bandara tidak boleh meninggalkannya tanpa pengawasan selama lebih dari 30 menit sesuai dengan tanggung jawab masing-masing.
Pasal 36: Kursi roda listrik harus dikirim dengan ketentuan pengiriman melalui udara untuk penyandang disabilitas.kursi roda listrik, harus dikirimkan 2 jam sebelum batas waktu bagi penumpang biasa untuk melakukan check-in perjalanan udara, dan sesuai dengan ketentuan terkait pengangkutan barang berbahaya melalui udara.
2. Bagi pengguna kursi roda listrik, perlu juga memperhatikan secara khusus implementasi peraturan Administrasi Penerbangan Sipil tanggal 1 Juni 2018 tentang "spesifikasi pengangkutan udara baterai lithium", yang secara jelas menyatakan bahwa untuk baterai lithium kursi roda listrik yang dapat dilepas dengan cepat, dengan kapasitas kurang dari 300WH, baterai tersebut dapat dibawa di pesawat, begitu pula kursi roda untuk pengiriman; jika kursi roda dilengkapi dengan dua baterai lithium, kapasitas satu baterai lithium tidak boleh melebihi 160WH, hal ini memerlukan perhatian khusus.
3. Kedua, setelah memesan penerbangan, ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh penyandang disabilitas.
4. Sesuai dengan kebijakan di atas, maskapai penerbangan dan bandara tidak dapat menolak penumpang penyandang disabilitas yang memenuhi syarat untuk terbang, dan akan membantu mereka.
5. Hubungi maskapai penerbangan terlebih dahulu! Hubungi maskapai penerbangan terlebih dahulu! Hubungi maskapai penerbangan terlebih dahulu!
6.1. Beri tahu mereka kondisi fisik mereka yang sebenarnya.
7.2. Permintaan layanan kursi roda dalam penerbangan.
8.3. menanyakan tentang proses pendaftaran kursi roda listrik.
III. Proses Spesifik.
Bandara akan menyediakan tiga jenis layanan kursi roda untuk penumpang dengan keterbatasan mobilitas: kursi roda darat, kursi roda lift penumpang, dan kursi roda dalam penerbangan. Anda dapat memilih sesuai kebutuhan Anda.
Kursi roda darat. Kursi roda darat adalah kursi roda yang digunakan di dalam gedung terminal. Penumpang yang tidak dapat berjalan dalam waktu lama, tetapi dapat berjalan sebentar untuk naik dan turun pesawat.
Untuk mengajukan permohonan kursi roda darat, Anda umumnya perlu mengajukan permohonan setidaknya 24-48 jam sebelumnya atau menghubungi bandara atau maskapai penerbangan untuk mengajukan permohonan. Setelah mendaftarkan kursi roda mereka sendiri, penumpang yang cedera akan berganti ke kursi roda darat dan umumnya akan dipandu melalui jalur VIP menuju gerbang keberangkatan melalui pemeriksaan keamanan. Kursi roda dalam penerbangan akan diambil di gerbang atau pintu kabin untuk menggantikan kursi roda darat.
Kursi roda penumpang. Kursi roda penumpang adalah kursi roda yang disediakan oleh bandara atau maskapai penerbangan untuk mempermudah proses naik pesawat bagi penumpang yang tidak dapat naik dan turun tangga sendiri jika pesawat tidak sedang berlabuh di koridor selama proses boarding.
Permohonan kursi roda penumpang umumnya perlu diajukan 48-72 jam sebelumnya dengan menghubungi bandara atau maskapai penerbangan. Umumnya, bagi penumpang yang telah mengajukan permohonan kursi roda dalam penerbangan atau kursi roda di darat, maskapai penerbangan akan menggunakan koridor, lift, atau tenaga manusia untuk membantu penumpang naik dan turun pesawat.
Kursi roda dalam pesawat. Kursi roda dalam pesawat adalah kursi roda sempit yang digunakan khusus di dalam kabin pesawat. Saat terbang jarak jauh, sangat diperlukan untuk menggunakan kursi roda dalam pesawat untuk membantu berpindah dari pintu kabin ke tempat duduk, menggunakan kamar mandi, dan lain sebagainya.
Untuk mengajukan permohonan kursi roda dalam penerbangan, Anda perlu menjelaskan kebutuhan Anda kepada maskapai penerbangan pada saat pemesanan, agar maskapai penerbangan dapat mengatur layanan dalam penerbangan sebelumnya. Jika Anda tidak menunjukkan kebutuhan Anda pada saat pemesanan, Anda harus mengajukan permohonan kursi roda dalam penerbangan dan melakukan check-in kursi roda Anda sendiri setidaknya 72 jam sebelum keberangkatan penerbangan Anda.
Sebelum bepergian, rencanakan dengan baik untuk memastikan perjalanan yang menyenangkan. Kami berharap semua teman-teman penyandang disabilitas kami dapat keluar sendiri dan menyelesaikan penjelajahan dunia mereka. Banyak kursi roda listrik Bachen dilengkapi dengan baterai yang memenuhi standar transportasi udara, seperti EA8000 dan EA9000 yang sudah dikenal, yang dilengkapi dengan baterai lithium 12AH untuk memastikan jangkauan dan memenuhi persyaratan untuk naik pesawat.
Waktu posting: 30 November 2022



